Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Lansia di Bandar Lampung Diringkus Polisi.

Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Lansia di Bandar Lampung Diringkus Polisi.

Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Lansia di Bandar Lampung Diringkus Polisi.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung, berhasil mengamankan seorang lansia lantaran terlibat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku Moch Mariyadi (61), warga kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, berhasil ditangkap pada Selasa, 22 April 2025 pukul 23.30 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak berusia 7 hingga 10 tahun.

Alfret menjelaskan modus yang dilakukan pelaku dengan cara memangku anak-anak tersebut kemudian melakukan perbuatan asusila. 

BACA JUGA:Dalam Sebulan, Polresta Bandar Lampung Tangkap 28 Tersangka Kasus Narkoba

“Pelaku memanfaatkan situasi  dimana para korban yang merupakan tetangganya, kerap bermain di rumah pelaku,”ucapnya, Minggu 4 Mei 2025.

Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan sebuah video korban tanpa sehelai pakaian yang sengaja direkam oleh pelaku. Polisi turut menyita Handphone pelaku dan sejumlah pakaian korban.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: