Transformasi Sistem BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Rincian Iuran Terbaru

Kelas BPJS akan dihapus, semua peserta dapat layanan setara lewat KRIS tanpa perubahan iuran-Ilustrasi: Canva@Budi Setiawan-
Iuran ditentukan sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan pembagian: 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Pekerja di BUMN, BUMD, dan Sektor Swasta
Skema serupa diberlakukan: 5 persen dari gaji, dibagi antara pemberi kerja (4 persen) dan peserta (1 persen).
BACA JUGA:Kenali 7 Tanda Jantung yang Sehat dari Sekarang
Keluarga Tambahan
Untuk anak keempat dan seterusnya, serta orang tua atau mertua, iuran dikenakan sebesar 1 persen dari gaji per orang, dibayar oleh peserta.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Seluruh biaya iuran ditanggung pemerintah.
BACA JUGA:Wajik Ketan Gula Merah: Kelezatan Tradisional yang Tak Lekang Oleh Waktu
Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta Ahli Waris
Besaran iuran ditetapkan 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
Kekhawatiran atas Tarif Seragam dalam Sistem KRIS
Seiring peralihan ke sistem KRIS, muncul kekhawatiran mengenai potensi ketidakadilan apabila iuran diberlakukan secara seragam.
Penerapan tarif tunggal dikhawatirkan memberatkan kelompok berpenghasilan rendah, sementara bagi masyarakat mampu hal ini tidak menjadi persoalan signifikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: