Bangunan Talud yang Runtuh di Kelapa Tujuh, Ternyata Tanpa Izin Resmi

Bangunan Talud yang Runtuh di Kelapa Tujuh, Ternyata Tanpa Izin Resmi

Kondisi talud di Jalan Teratai, Gang Al Hikmah Lima, Kelurahan Kelapa Tujuh yang runtuh usai dibangun - Foto Hasan--

BACA JUGA:Ki Hajar Dewantara: Bapak Pendidikan Nasional dan Pejuang Kemerdekaan

Warga tersebut juga menyebutkan bahwa sejak awal pembangunan, mereka tidak mendapat sosialisasi apapun terkait asal-usul atau anggaran proyek tersebut.

“Talud itu baru selesai dibangun tiga atau empat bulan lalu, tapi sekarang sudah roboh. Kami nggak tahu juga siapa yang bangun karena tidak ada informasi tertulis,” tambahnya.

Keberadaan papan informasi proyek merupakan salah satu syarat wajib dalam pembangunan infrastruktur yang didanai pemerintah. 

Papan ini seharusnya mencantumkan informasi penting seperti sumber anggaran, nama pelaksana, hingga waktu pengerjaan. 

BACA JUGA:Tinjau Pemutihan Pajak, Gubernur Lampung: Masyarakat Taat Pajak Dapat Parkir Gratis di Fasilitas Publik

Ketidakhadiran papan proyek bisa menimbulkan dugaan adanya pelanggaran administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak medialampung.co.id masih terus berupaya menghubungi dinas terkait untuk meminta klarifikasi mengenai pembangunan talud yang kini telah runtuh tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: