Tingkatkan Kepedulian Masyarakat, Divre IV Tanjung Karang Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan

Tingkatkan Kepedulian Masyarakat, Divre IV Tanjung Karang Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan

Tingkatkan Kepedulian Masyarakat, Divre IV Tanjung Karang Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan--

“Sementara itu, selama Januari hingga April 2025, telah terjadi 7 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, yang menyebabkan 7 korban, terdiri dari 4 luka ringan, 2 luka berat, dan 1 meninggal dunia. Sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pengemudi yang menerobos palang atau tidak berhenti saat sinyal peringatan sudah aktif,” tambah Ramdany.

BACA JUGA:691 Personel Gabungan Siap Kawal May Day 2025 di Bandar Lampung

Ia juga menegaskan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu operasional PT KAI. Akibat kecelakaan, perjalanan kereta lain bisa terganggu, sarana dan prasarana mengalami kerusakan, bahkan petugas KAI bisa terluka. 

“Petugas juga berhak bekerja dan pulang dalam keadaan selamat, sebagaimana pengguna jalan lainnya,” ucapnya.

Divre IV Tanjung Karang terus mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Menurut Ramdany, upaya pencegahan pelanggaran tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak.

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju, dan keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” tutupnya.

BACA JUGA:Ratusan Buruh Suarakan Tuntutan di Tugu Adipura Saat May Day 2025

Sosialisasi Anti-Pelecehan Seksual di Stasiun Tanjung Karang

Masih dalam rangkaian peringatan May Day, Divre IV Tanjung Karang juga menggelar sosialisasi anti-pelecehan seksual di area Stasiun Tanjung Karang setra di atas KA Rajabasa dan KA Kualastabas. Kegiatan ini bertujuan menciptakan ruang dan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perkeretaapian.

Sebagai bagian dari kampanye ini, KAI menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses, baik secara langsung kepada petugas maupun melalui kanal resmi perusahaan. Semua laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku demi memberikan perlindungan kepada korban.

KAI juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual di lingkungan transportasi publik, termasuk di atas kereta, stasiun, dan fasilitas pendukung lainnya. Pelaku akan diberikan sanksi berupa daftar hitam (blacklist) dan dilarang menggunakan layanan kereta api hingga satu tahun ke depan.

BACA JUGA:Warga Pesawahan Bantah Isu Miring yang Menyudutkan Pemkot Bandar Lampung

Ramdany berharap kampanye ini dapat mendorong kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di lingkungan stasiun dan kereta api.

“KAI mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami pelecehan seksual di transportasi publik. Melawan pelecehan adalah tanggung jawab kita bersama. Korban harus dilindungi, pelaku harus dihukum,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: