Dugaan Penjualan Bijih Nikel Sitaan di Maluku Utara Mulai Diselidiki Polisi

90 ribu ton bijih nikel sitaan diduga dijual, negara berpotensi rugi Rp 30 miliar-Ilustrasi: Dream Lab@Budi Setiawan-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dugaan penjualan bijih nikel yang telah disita negara di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara, kini tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah memulai penyelidikan dan menyatakan bahwa prosesnya telah menunjukkan perkembangan signifikan.
Penyelidikan ini menyoroti aktivitas PT Wana Kencana Mineral (WKM), yang diduga telah menjual bijih nikel dalam jumlah besar.
Ore tersebut awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), sebelum izin usaha pertambangannya dicabut.
BACA JUGA:Menjelajah Tujuh Puncak Tertinggi di Indonesia
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, pengelolaan tambang kemudian dialihkan ke PT WKM.
Namun, ironisnya, bijih nikel yang dijual diduga sudah berstatus sebagai aset negara karena telah disita oleh pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Sejumlah saksi dari instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah dimintai keterangan.
Pihak kepolisian juga tengah mendiskusikan keterangan ahli guna memperkuat dasar penyelidikan.
BACA JUGA:Apakah James Webb Telah Menemukan Tanda Kehidupan di Planet K2-18b?
Data yang beredar menunjukkan bahwa sekitar 90 ribu metrik ton bijih nikel telah diperdagangkan.
Menurut hasil verifikasi terhadap pengangkutan bijih oleh tongkang, pemerintah daerah diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp 30 miliar akibat penjualan tersebut.
Selain dugaan penjualan ore sitaan, PT WKM juga disorot karena ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban dana jaminan reklamasi.
Berdasarkan dokumen resmi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, perusahaan seharusnya menyetor dana jaminan sebesar Rp 13,45 miliar untuk periode operasi produksi 2018 hingga 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: