Pakai QRIS, Apakah Ada Biaya dan Pajaknya? Simak Penjelasannya!

Pakai QRIS, Apakah Ada Biaya dan Pajaknya? Simak Penjelasannya!

Ilustrasi QRIS - Pakai QRIS, Apakah Ada Biaya dan Pajaknya? - Foto: Freepik.--

Bank Indonesia menetapkan tarif MDR yang bervariasi tergantung pada skala dan jenis usaha. Berikut rinciannya:

Usaha Mikro:

- Transaksi hingga Rp500.000: Gratis (0%)

- Transaksi di atas Rp500.000: 0,3% dari nilai transaksi

- Usaha Kecil, Menengah, dan Besar:

- Dikenakan tarif MDR sebesar 0,7% dari total transaksi

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Ruko dan Gudang di Tanjung Senang

Bagaimana dengan Pajak QRIS?

Dalam transaksi menggunakan QRIS, berlaku juga ketentuan perpajakan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN 12% Berlaku untuk Merchant, Bukan Konsumen:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.69/PMK.03/2022, PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial (termasuk QRIS) ditanggung oleh penyedia jasa dan merchant. Konsumen tidak dibebani tambahan PPN saat bertransaksi menggunakan QRIS.

Komponen Biaya MDR Termasuk PPN:

Sebagian dari tarif MDR yang dikenakan kepada merchant juga mencakup biaya PPN 12%, sehingga tidak perlu ada tambahan biaya terpisah.

Direktorat Jenderal Pajak telah menegaskan bahwa PPN ini adalah bagian dari biaya operasional yang ditanggung penyedia usaha, dan tidak memengaruhi harga jual ke konsumen.

BACA JUGA:Innova Reborn Diesel: Mobil Mewah Keluarga Dengan Perfoma Tangguh,Namun Kunci Masih Manual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: