Polres Lampung Selatan Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 54,8 Miliar
Pemusnahan barang bukti narkoba 54,8 M menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari penyalahgunaan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Selatan Polda Lampung menggelar press conference sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba periode Januari hingga Maret 2025 pada Jumat, 21 Maret 2025.
Giat ini dihadiri langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan didampingi Pejabat Utama Polda Lampung.
Dalam periode Januari hingga Maret 2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah tersangka: 18 orang laki-laki
Barang bukti yang diamankan:
- Sabu: 52,50 kg
- Ganja: 127,20 kg
- Ekstasi: 4.950 butir.
- Baya: 98 butir.
BACA JUGA:Kompolnas: Pelaku Utama Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan Segera Terungkap
Pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan di area Seaport Interdiction Bakauheni dengan berbagai modus operandi seperti, Pengiriman melalui paket ekspedisi, Penyembunyian di mobil pribadi dan Dibawa langsung oleh penumpang bus.
Pada 17 Maret 2025, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dengan barang bukti sabu seberat 21 kg.
Dari hasil penyelidikan, pelaku terindikasi sebagai bagian dari jaringan internasional yang dipimpin oleh Freddy Pratama.
“Akibat perbuatan ini para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”,ucap Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.
BACA JUGA:Delapan Anak Hanyut di Pantai Lampung Selatan, 3 Meninggal, Satu Masih Hilang
“Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati,” tegasnya.
Setelah press conference dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
“Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, Polres Lampung Selatan Polda Lampung telah menyelamatkan sekitar 399.708 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Secara ekonomi nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 54.871.400.000,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: