Ini Kata Disperindag Lampung Utara Terkait Kelangkaan LPG 3 Kg

Kepala Dinas Pendistribusian dan Perdagangan Lampung Utara Hendri-Foto Hasan-
Ia meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat, ikut serta dalam mengawasi agar distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
“Jika masyarakat menemukan adanya kecurangan oleh agen resmi atau pangkalan, silakan laporkan ke Pertamina dengan bukti yang jelas seperti rekaman atau video. Jika terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), agen dan pangkalan tersebut bisa dicabut izinnya,” tegas Hendri.
Menurutnya, kuota LPG 3 kg sudah ditetapkan baik dalam setahun maupun pertengahan tahun.
Jika ada permintaan tambahan, perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
BACA JUGA:Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2025 di Bandar Lampung
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan pangkalan atau agen LPG 3 kg yang melakukan pelanggaran. Dinas Perdagangan dan Pertamina akan membawa kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH) jika diperlukan,” tandasnya.
Selain itu, Hendri juga mengingatkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dilarang membeli LPG bersubsidi 3 kg.
“Gas LPG bersubsidi 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin, bukan untuk PNS. Oleh karena itu, PNS dilarang membeli dan menggunakan LPG 3 kg,” tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: