Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2025 di Bandar Lampung

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2025 di Bandar Lampung

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2025 di Bandar Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepolisian bersama instansi terkait akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menghimbau pengusaha transportasi dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan tersebut.

"Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha transportasi dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan ini. Namun, ada pengecualian bagi angkutan yang membawa kebutuhan pokok, bahan bakar, serta barang penting lainnya. Kami akan melakukan pengawasan di berbagai titik untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik," ujar Kompol Ridho Rafika. Selasa, 18 Maret 2025.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Dirikan Sembilan Posko Mudik pada 2025

Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan pengangkut hasil galian atau tambang, serta kendaraan barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.

Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis angkutan, seperti bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang bantuan bencana alam, serta sepeda motor pemudik dalam program mudik dan balik gratis.

Selain itu, angkutan barang kebutuhan pokok seperti beras, tepung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, minyak, susu, telur, garam, bawang, serta cabe juga tetap diperbolehkan beroperasi.

Setiap angkutan barang yang diizinkan beroperasi wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus mencantumkan informasi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan kendaraan.

BACA JUGA:Kelurahan Sepang Jaya Meriahkan Ramadhan dengan Beragam Kegiatan

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: