Kasus Kisruh Parkir RS Bob Bazar Selesai Lewat RJ, Tokoh Adat Apresiasi Langkah Kapolres Lamsel

Kasus Kisruh Parkir RS Bob Bazar Selesai Lewat RJ, Tokoh Adat Apresiasi Langkah Kapolres Lamsel

Penyelesaian kasus kisruh parkir RS Bob Bazar lewat pendekatan Restorative Justice mendapat apresiasi dari tokoh adat Lampung Selatan--

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam dunia hukum, pendekatan keadilan restoratif menjadi solusi yang semakin relevan, terutama dalam kasus yang menyangkut kehidupan sosial masyarakat. 

Salah satu contoh nyata adalah kasus yang melibatkan saudara Eko terkait kisruh parkir di Rumah Sakit Bob Bazar, Lampung Selatan. 

Kapolres Lampung Selatan beserta jajarannya telah mengambil langkah strategis dengan menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa keadilan bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang pemulihan dan rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat.

BACA JUGA:BNNP dan PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu di Tol Terpeka

Azhar Marzuki, Pengikhan Tiang Marga Saibatin Marga Legund, melalui surat terbuka, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kapolres Lampung Selatan atas upaya hukum yang telah dilakukan. 

Beliau menyoroti pentingnya budaya saling memaafkan dalam masyarakat adat dan bagaimana langkah Kapolres ini mencerminkan nilai-nilai luhur tersebut.

Dalam surat tersebut, beliau menekankan bahwa sistem peradilan konvensional, seperti hukuman penjara, tidak selalu menjadi solusi terbaik. 

Terutama dalam kasus seperti yang dialami Eko, yang berpotensi berdampak pada kehidupan anak dan istrinya. Oleh karena itu, pendekatan RJ menjadi jalan tengah yang lebih manusiawi.

BACA JUGA:Sasar Stasiun Kereta Api, Terminal Bus dan Rest Area, Polda Lampung Sosialisasikan Layanan Hotline 110

Keadilan restoratif menitikberatkan pada penyelesaian masalah dengan melibatkan pelaku, korban, serta masyarakat yang terdampak. 

Pendekatan ini tidak hanya menghindarkan pelaku dari hukuman yang mungkin tidak proporsional, tetapi juga membantu membangun kembali hubungan sosial yang sempat terganggu. 

Dalam konteks ini, keputusan Kapolres Lampung Selatan menjadi preseden positif dalam sistem hukum di Indonesia. 

Tidak hanya menunjukkan keberpihakan pada keadilan yang lebih luas, tetapi juga menjadi bukti bahwa Polri semakin dekat dengan masyarakat serta memahami nilai-nilai sosial dan budaya setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: