Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tiga Pelajar di Bandar Lampung Berhasil Diamankan

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tiga Pelajar di Bandar Lampung Berhasil Diamankan

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tiga Pelajar di Bandar Lampung Berhasil Diamankan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tiga pelajar yang terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Adapun untuk identitas tersangka berinisial RAK (18), sementara dua pelaku lainnya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yaitu RAS (17) dan JA (17). 

"Para pelaku yang kita masih dalam proses periksan lebih lanjut,"ucapnya. Senin, 3 Maret 2025.

Selain itu, satu pelaku lainnya, LAF, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara korban berinisial RKR (15), yang merupakan seorang pelajar SMA di Bandar Lampung.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung, Terjunkan Alat Berat untuk Percepatan Pemulihan Pasca Banjir

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menyampaikan peristiwa tersebut terjadi di Indekos Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Kronologi kejadian berawal saat tersangka RAK menjemput korban RKR dan dibawa ke indekos, kemudian keempat pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara bergilir.  

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara merayu korban, sebelumnya antara tersangka RAK dan korban RKR sudah berkenalan dan menjalin komunikasi melalui handphone,"sambungnya.

Selain para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam dan handphone iPhone 14.

BACA JUGA:Ketegangan di Universitas Malahayati, Warga Lampung Tolak Kedatangan Kelompok dari Ambon

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tetang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: