Simpan Ratusan Gram Sabu, IRT di Bandar Lampung Ditangkap

Simpan Ratusan Gram Sabu, IRT di Bandar Lampung Ditangkap--
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya enam bungkus plastik sabu seberat 152,38 gram, 90 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, serta satu pack plastik klip.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: