Setelah SPT Keluar, Disperkim Akan Periksa Tempat Wisata di Bandar Lampung

Setelah SPT Keluar, Disperkim Akan Periksa Tempat Wisata di Bandar Lampung

Setelah SPT Keluar, Disperkim Akan Periksa Tempat Wisata di Bandar Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung telah resmi mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk melakukan penindakan terhadap bangunan liar di sejumlah tempat wisata di Bandar Lampung.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menyampaikan bahwa SPT ini terkait dengan insiden robohnya salah satu bangunan pada malam Tahun Baru lalu.

“Ini berkaitan dengan robohnya bangunan di Way Gubak. Hari ini kami menerima SPT yang ditandatangani oleh Sekda Kota Bandar Lampung. Nantinya, kami akan turun bersama tim gabungan dari Dinas Perizinan (DPMPTSP), Disperkim, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata karena hal ini juga menyangkut pengelolaan tempat wisata,” ujar Yusnadi, Selasa 14 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa tim akan menyisir lokasi-lokasi wisata yang diduga melakukan pembangunan tanpa melapor atau mengurus izin. Sekaligus, pengecekan kelengkapan perizinan juga akan dilakukan.

BACA JUGA:Tahun 2024 Capaian IKD Hanya 22%, Tahun 2025 Disdukcapil Kota Bandar Lampung Targetkan Maksimalisasi

“Kami akan turun untuk memeriksa tempat usaha, termasuk kelengkapan surat-surat dan perizinan. Dalam waktu dekat, kemungkinan besok, kami akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait,” tambahnya.

Yusnadi mencontohkan kasus kafe yang ambruk di Way Gubak sebagai bangunan liar tak berizin. Ia menegaskan, bangunan seperti itu harus ditutup karena membahayakan masyarakat.

“Bangunan di Way Gubak itu termasuk kategori bangunan liar. Bahkan, jika izinnya diajukan sekalipun, tidak bisa disetujui karena lokasi tersebut berada di area jurang yang berbahaya. Pengawasan di lokasi tersebut sebenarnya menjadi tanggung jawab camat dan lurah. Kami akan menyasar bangunan serupa yang berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Disperkim telah berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat untuk mencegah munculnya bangunan liar yang membahayakan.

BACA JUGA:Penataan Lapak Pedagang di GOR Siger Way Halim Mulai Dilakukan

“Jika ditemukan bangunan liar, kami akan menindak tegas dengan menutup secara permanen. Tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi tersebut. Jika ingin melakukan usaha, kami sudah mengarahkan agar pengajuan perizinan dilakukan melalui OSS,” katanya.

Saat ini, pihak Disperkim masih menyusun peta lokasi usaha wisata yang akan diperiksa.

“Lokasi mana saja yang akan didatangi masih kami susun. Yang jelas, pemeriksaan ini akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung,” tutup Yusnadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: