Polda Lampung Ingatkan Warga Waspada terhadap Aksi Curanmor

Polda Lampung Ingatkan Warga Waspada terhadap Aksi Curanmor

Ilustrasi Pelaku Curanmor yang ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung--

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal tujuh tahun penjara. 

Polda Lampung terus mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan guna mencegah tindak kejahatan seperti curanmor.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: