Usai Disegel, Pemkot Bandar Lampung Diberi Waktu 30 Hari Benahi Pengelolaan Sampah di TPA Bakung

Usai Disegel, Pemkot Bandar Lampung Diberi Waktu 30 Hari Benahi Pengelolaan Sampah di TPA Bakung

TPA Bakung, Bandar Lampung--

Menurutnya, sesuai amanat undang-undang, sampah seharusnya dipilah terlebih dahulu antara sampah organik dan anorganik. 

Kemudian, sampah harus ditutup dengan tanah secara berkala untuk mengurangi dampak negatif.

BACA JUGA:Wisatawan Natal dan Tahun Baru di Bandar Lampung Alami Kenaikan Signifikan

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Lampung Pastikan Keamanan Wisata Libur Akhir Tahun

Emilia juga menyoroti perlunya izin lingkungan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk setiap TPA agar pengelolaan limbah dapat dilakukan secara optimal. 

Di beberapa daerah, seperti Karawang, bahkan telah terjadi kasus hukum akibat pengelolaan TPA yang tidak sesuai aturan.

"Namun, ada sekitar lima hingga enam TPA di Indonesia yang sudah beralih menggunakan sistem control landfill. Ini menjadi contoh positif yang harus diikuti daerah lainnya," tambahnya.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap perubahan pengelolaan TPA juga dibarengi dengan perubahan budaya masyarakat dalam menangani sampah. 

BACA JUGA:Hasto Ancam Sebar Video Korupsi Pejabat Negara, KPK: Harap Lapor Jika Memang Ada

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Lampung Pastikan Keamanan Wisata Libur Akhir Tahun

"Harapannya, sampah yang masuk ke TPA sudah dikelola sejak di tingkat rumah tangga. Dengan demikian, proses pengolahan di TPA dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan," tutup Emilia.

Langkah pembenahan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sampah di Bandar Lampung dan wilayah lainnya, demi mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: