Pelaku Penikaman di Sukau Berhasil Ditangkap Setelah Buron 4 Hari

Pelaku Penikaman di Sukau Diciduk di Sumsel.--Foto Dok---
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah empat hari menjadi buronan, Adam (68), pelaku penikaman yang menewaskan sepupunya, Amirul (52), berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bersama tim UKL Reskrim Polsek Balikbukit pada Jumat (27/12) di kawasan Pantai Pelangi, Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., memastikan keberhasilan operasi penangkapan tersebut. “Benar, pelaku sudah ditangkap.
Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Lambar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adam dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancamnya dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Kejadian Tragis
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa sore (24/12) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah lokasi pemandian di Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi dan keterangan para saksi, konflik bermula dari perselisihan terkait buah kelapa.
Pelaku diketahui menyuruh seseorang untuk memanjat dan mengambil 12 buah kelapa milik korban tanpa seizin korban. Ketika kelapa tersebut dikembalikan, hanya tujuh buah yang diterima pelaku, sedangkan lima sisanya diminta kembali oleh Amirul.
Perselisihan kecil ini berubah menjadi konflik panas. Adam yang marah kemudian mendatangi Amirul.
Adu mulut antara keduanya berujung pada aksi kekerasan, di mana Adam menusuk dada kiri Amirul menggunakan pisau.
Warga setempat segera membawa Amirul ke puskesmas terdekat dan kemudian dirujuk ke RSUD Alimuddin Umar. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.00 WIB.
Langkah Hukum dan Penanganan Lanjutan
Penangkapan Adam menjadi langkah penting dalam penegakan hukum atas insiden ini. Selain menangkap pelaku, polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
Dengan proses hukum yang tengah berjalan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan untuk keluarga korban. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa harus melibatkan kekerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: