Temuan Ketidaksesuaian Data di Sejumlah TPS, Bawaslu Lampung Barat Serukan Perbaikan
BAWASLU Lampung Barat menemukan adanya ketidaksesuaian data pada pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil, Pilgub dan Pilbup pada rapat pleno di Aula Kagungan. -Foto Dok---
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Proses pemilu adalah salah satu pondasi utama demokrasi. Namun, temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat mengenai ketidaksesuaian data di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi perhatian serius.
Temuan ini diungkap dalam pleno tingkat kabupaten yang berlangsung pada 3-4 Desember 2024 di Aula Kagungan, Setdakab Lampung Barat.
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan ketidaksesuaian mencolok dalam data rekapitulasi surat suara antara MODEL D hasil Kecamatan-KWK dan MODEL C hasil-KWK bupati.
Contoh kasus terjadi di beberapa TPS, seperti:
TPS 8, Pekon Tuguratu, Kecamatan Suoh: Jumlah surat suara diterima pada MODEL D tercatat 376, sementara pada MODEL C hasil tercatat 396. Perbedaan juga ditemukan pada surat suara tidak digunakan, yaitu 143 di MODEL D dan 163 di MODEL C.
TPS 1, Pekon Sidorejo, Kecamatan Suoh: Surat suara tidak digunakan tercatat 118 pada MODEL D, namun hanya 93 pada MODEL C.
Ketidaksesuaian ini memunculkan keraguan terhadap validitas data pemilu di tingkat kecamatan, yang berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Bawaslu Lampung Barat telah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada KPU untuk segera memperbaiki kesalahan data tersebut:
1. Verifikasi Data Surat Suara
KPU diminta mencocokkan jumlah surat suara diterima (termasuk cadangan 2,5% dari DPT) dengan data di TPS, menggunakan MODEL D dan MODEL C sebagai acuan.
2. Revisi Data Surat Suara Tidak Terpakai
Jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan data harus segera dilakukan, terutama untuk jumlah surat suara yang tidak digunakan di TPS.
3. Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: