Disnaker Bandar Lampung Tangani 61 Kasus Pekerja Tidak Terima Pesangon Sepanjang Tahun 2024
Disnaker Bandar Lampung Tangani 61 Kasus Pekerja Tidak Terima Pesangon Sepanjang Tahun 2024--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 61 laporan pekerja yang tidak menerima pesangon dari perusahaan tempat mereka bekerja sepanjang tahun 2024, terhitung sejak Januari hingga November.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, pada Kamis, 21 November 2024.
"Kami telah menerima semua laporan dari para karyawan yang tidak mendapatkan pesangon. Hingga saat ini, terdapat 21 perusahaan di Kota Bandar Lampung yang dilaporkan terkait masalah tersebut," ujarnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 lalu, Disnaker menerima 93 laporan serupa yang melibatkan 39 perusahaan di Bandar Lampung.
BACA JUGA:Musibah Kebakaran Hanguskan Warung Nasi Uduk di Kedaton, Penyebab Masih Diselidiki
Dari 61 kasus yang dilaporkan tahun ini, sebanyak 20 pekerja dari 12 perusahaan berhasil mencapai kesepakatan melalui perjanjian bersama.
"Tahapan mediasi telah dilakukan, dan beberapa kasus berhasil diselesaikan dengan kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan," tambah Hardiansyah.
Ia menjelaskan bahwa pekerja yang melaporkan permasalahan kepada Disnaker akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti pelaporan.
"Setelah itu, kami akan melanjutkan proses dengan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi bersama pihak ketiga atau mediator," jelasnya.
BACA JUGA:Dukung Asta Cita, Polresta Bandar Lampung Luncurkan Gugus Tugas Polri Ketahanan Pangan
Proses mediasi ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dari kedua belah pihak dan mencari solusi terbaik. "Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik," tutup Hardiansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: