Team Reskrim Polsek Candipuro Amankan Tiga Pengguna Narkoba
Pelaku penyalahgunaan narkoba kini diamankan Polsek Candipuro --
LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Team Reskrim Polres Candipuro yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rahmat berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah kontrakan di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro,Sabtu 16 November 2024
Kapolsek Candipuro AKP.Farid Riyanto mengatakan bahwa tiga tersangka yang diamankan adalah PS (28), seorang buruh, bersama dua perempuan, M (42) dan PRK (19).
Dari interogasi yang dilaksanakan team Reskrim Polsek Candipuro para tersangka mengakui telah mengkonsumsi narkoba dengan jenis sabu pada saat kejadian
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di kontrakan tersebut.
BACA JUGA:Dendam Pribadi, Pria Ini Habisi Nyawa Tukang Urut Tuna Wicara di Lampung Utara
"Kami mendapat informasi bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba. Tim segera melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek.
Dari penggerebekan tersebut ditemukan mukan alat bukti berupa pirek berisi sisa sabu, alat hisap bong, serta satu butir ekstasi berwarna hijau merk R*le* ,selain itu barang bukti lainnya, termasuk empat unit ponsel, uang tunai Rp 285.000, dan satu unit sepeda motor yang pada saat penggeledahan di sembunyi di kamar mandi dan dapur
"Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut," tambah AKP Farid.
Tersangka utama, PS, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok di wilayah lain. Polisi kini tengah mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para pelaku.
BACA JUGA:Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Lampung Utara Tangkap 3 Pengedar Sabu
" Ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat serta kini ditahan guna untuk proses hukum lebih lanjut,"Pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 2(dua) buah korek api gas, 4(empat) handphone, 1(satu) butir Narkoba jenis Extasi, 1(satu) plastik klip bekas pakai, 1(satu) buah pirek, 1(satu) gelas Aqua sebagai alat isap, Uang tunai Rp.285.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1(satu) Unit R2 merk Honda beat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: