Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap

Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap

Ilustrasi: 3 Hakim PN Surabaya diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur-ideogram.ai@onebuddy-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan menerima suap. 

Tiga hakim tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. 

Bersama dengan ketiga hakim ini, seorang pengacara bernama Lisa Rahmat juga ditangkap di Jakarta terkait dugaan suap.

Penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (32), yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. 

Ronald sebelumnya terjerat dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). 

 

BACA JUGA:Hilangnya Rasa Keadilan

Meskipun jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Ronald dan mewajibkannya membayar restitusi sebesar Rp263,6 juta kepada keluarga korban, majelis hakim PN Surabaya memutuskan bahwa Ronald tidak bersalah. 

Mereka berpendapat bahwa kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat konsumsi alkohol, bukan karena penganiayaan.

Namun, keputusan kontroversial ini akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Dalam putusan kasasi, Ronald divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara. 

Putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald inilah yang kini menjadi pusat penyelidikan dugaan suap, di mana ketiga hakim yang terlibat dituding menerima suap untuk memberikan vonis bebas.

 

Runtuhnya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: