Desa Sumberjaya dan Sidoarjo Gelar Musdes Penetapan RPJMDes Perubahan 2021-2029

Desa Sumberjaya dan Sidoarjo Gelar Musdes Penetapan RPJMDes Perubahan 2021-2029

Pelaksanaan Musdes Penetapan RPJMDes di Desa Sumberjaya dan Desa Sidoarjo -Foto - Wiji ([email protected])-

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID- Dengan adanya penambahan masa jabatan kepala Desa menjadi delapan tahun maka pemerintah desa harus juga melaksanakan lagi musyawarah laksanakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa atau RPJMDes Perubahan 

Seperti yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sumberjaya dan Desa Sidoarjo Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu 9 Oktober 2024

Bertempat di Aula Balai setempat dilaksanakan Musyawarah Penetapan RPJMDes Perubahan Tahun Anggaran 2021-2029

Diketahui pelaksanaan Musdes ini sesuai dengan UU No 3 tahun 2024 dan Perubahan Kedua Atas  UU no 6 tahun 2014 Tentang Desa 

BACA JUGA:Desa Bumi Daya Raih Juara 3 Lomba Desa Tingkat Nasional

Seperti yang diungkapkan oleh pendamping Desa Rhama Natha Yepy bahwa pelaksanaan Musdes Penetapan RPJMDes ini dikarenakan adanya tambahan masa jabatan kepala Desa menjadi Delapan (8) tahun 

"Pelaksanaan Musdes ini terkait adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa yang menjadi delapan Tahun,jadi pada Musdes kali ini pembahasan terkait program kerja di dua tahun tambahan nya,"ungkapnya pada saat Musdes di desa Sinar Rejeki (7 Oktober) yang lalu 

Kepala Desa Sumberjaya Idham mengatakan bahwa terkait penetapan RPJMDes ini juga sebelumnya telah dilaksanakn Musyawarah bersama masyarakat dari tingkat RT dan dusun 

"Jadi dengan adanya penambahan masa jabatan maka hari ini dilakukan musyawarah  RPJMDes Perubahan Tahun 2021-2029 yang didalamnya juga membawa rencana dan program dari masyarakat yang sebelumnya telah kita laksanakan musyawarah ditingkat dusun (Musdus) ,"ujar Idham 

BACA JUGA:Kapolda Lampung Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri Polda Lampung,Berikut Susunan Kepengurusan

Dilain tempat Kepala Desa Sidoarjo H.Slamet selain membahas akan program kegiatan ditahun tambahan masa jabatan juga menekankan kepada semua perangkat desa hingga tingkat ketua RT agar disiplin dalam bekerja 

"Jadi saya minta kepada Kadus untuk mendata siapa saja ketua RT yang tidak dapat hadir dalam musyawarah penetapan RPJMDes Perubahan hati ini,"Pesan H.Slamet 

Menurutnya semuanya itu demi kinerja dan kemajuan desa mengingat tidak setiap hari desa mengadakan pertemuan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: