8 Kali Beraksi, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Asal Lampung Timur Diringkus Polisi

8 Kali Beraksi, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Asal Lampung Timur Diringkus Polisi

8 Kali Beraksi, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Asal Lampung Timur Diringkus Polisi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksi kejahatan sebanyak delapan kali di wilayah Kota Bandar Lampung. Kedua pelaku, KD (19) dan US (24), merupakan warga Lampung Timur.

Meskipun dalam identitasnya KD tercatat sebagai warga Jakarta, ia sebenarnya berasal dari Lampung Timur.

Penangkapan dilakukan setelah kedua pelaku sering mencuri di lokasi-lokasi sepi, seperti perumahan, rumah sakit, dan area perkuliahan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa modus operandi kedua pelaku adalah berkeliling dengan sepeda motor di sekitar Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Pamer Alat Vital ke Kasir Toko Ritel, Seorang Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Ketika menemukan lokasi sepi, satu pelaku akan berjaga di motor sementara pelaku lainnya menggunakan kunci letter T untuk merusak dan mencuri motor. Setelah itu, mereka langsung kabur dari lokasi.

"Kedua pelaku ini sudah beraksi sebanyak kurang lebih delapan kali. Pada 30 September 2024, tim ranmor dan Jatanras berhasil menangkap mereka," ungkap Kompol Mukhammad Hendrik pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Dalam proses penangkapan, kedua pelaku sempat melawan petugas, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur. Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit motor Honda Beat hitam, satu motor Yamaha Aerox, satu sweater warna krem, satu jaket hitam, dua helm, dan lima rekaman CCTV.

Motor Yamaha Aerox tersebut digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

BACA JUGA:Periode Januari-September 2024, Polres Lampung Utara Ungkap 2 Kasus Pembunuhan

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat, termasuk penadah motor curian.

Kelvin, salah satu pelaku, mengakui bahwa ia dan Usman biasanya mencari motor matic yang diparkir di pinggir jalan atau di depan ruko.

"Saya yang jadi pilot (pengendara motor), Usman yang metik (mengambil motor). Setelah berhasil, motor kami jual di Jabung, Lampung Timur," ungkap Kelvin.

Ia juga menyebutkan, motor hasil curian dijual dengan harga 4,5 juta rupiah untuk motor Beat dan 6 juta rupiah untuk motor trail. Uang hasil curian tersebut dibagi dua, dan Kelvin menggunakannya untuk berjudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: