Periode Januari-September 2024, Polres Lampung Utara Ungkap 2 Kasus Pembunuhan

Periode Januari-September 2024, Polres Lampung Utara Ungkap 2 Kasus Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Boyoh saat gelar press rilis pelaku pembunuhan terhadap wanita muda yang mayatnya ditemukan dalam kamar kost.--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Selama periode Januari hingga September 2024, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan dengan mengamankan dua tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap JF (25) dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2024. 

JF ditangkap atas pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial FS (23), warga Jensu, Gang Rahayu, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 19.15 WIB. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kos di Jalan Pemasyarakatan, Gang Nangka, Tulung Batuan, Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan,” jelas AKP Stefanus Boyoh, saat menggelar press rilis pada Rabu, 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Buka LEIF, Dihadiri 7 Negara dari Kawasan Eropa, Amerika Selatan dan Asia

BACA JUGA:Kerahkan 265 Personel, Kapolda Lampung Pimpin Operasi Mantap Praja Krakatau 2024

Selain itu, pada Rabu, 26 Juni 2024, anggota Satreskrim Polres Lampung Utara kembali mengamankan tersangka lain, SA (30), atas kasus pembunuhan berbeda. 

SA ditangkap setelah membunuh tetangganya sendiri pada Senin, 24 Juni 2024.

Lebih lanjut, AKP Stefanus Boyoh menyatakan bahwa dua dari tiga tersangka telah berstatus P21 oleh Kejaksaan Lampung Utara, sementara satu tersangka lainnya masih dalam proses hukum.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 359, atau Pasal 365, atau Pasal 363, atau Pasal 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: