Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Diperpanjang, Berikut Penjelasan

Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Diperpanjang, Berikut Penjelasan

Pilkada 2024-Tangkapan layar -

8.Mampu secara jasmani dan rohani.

9.Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Anggota DPR RI Dilantik Hari Ini, 20 Diantaranya dari Lampung

10.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.

11.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.

12.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

13.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun.

14.Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.

BACA JUGA:Kunjungi Kapolres, Pjs Walikota Metro Descatama Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada

15.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.

16.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

1.Pengumuman Perpanjangan: Tanggal 29 September-1 Oktober 2024

2.Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan: Tanggal 1-10 Oktober 2024

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Pria Todongkan Senpi ke Pengguna Jalan di Bandar Lampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: