Dana Kampanye Pilgub Lampung Terungkap, Segini Nilainya…
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan bahwa seluruh calon gubernur Lampung telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pilkada 2024.
Hal ini ditegaskan oleh KPU melalui pengumuman resmi.
Menurut pengumuman nomor 880/PL.02.5-Pu/18/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, pada 28 September 2024, hasil LADK dari setiap pasangan calon gubernur telah diterima.
Pasangan calon nomor urut 01, Arinal-Sutono, melaporkan LADK sebesar Rp 31 juta.
BACA JUGA:Cara Makan Buah Kurma yang Benar Menurut dr. Zaidul Akbar
Rincian saldo awal mereka adalah Rp 1 juta, sementara penerimaan berupa barang senilai Rp 30 juta.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela (RMD-JIHAN), menyerahkan LADK sebesar Rp 520 juta dalam bentuk barang.
Setelah laporan LADK diterima, para calon akan melanjutkan dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober.
Tahapan Pilkada Serentak 2024 meliputi masa kampanye selama 60 hari, dari 25 September hingga 23 November.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Minta Calon Kepala Daerah Antisipasi Kecurangan Jelang Pilkada 2024
Masa tenang berlangsung pada 24 hingga 26 November, sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 27 November di TPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: