Mau Kredit Rumah Subsidi? Berikut Syarat Pengajuan dan Perhitungannya!
Mau kredit rumah? Cek panduan lengkap pengajuan KPR dan perhitungannya di sini-freepik.com@jcomp-
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Slip gaji atau keterangan penghasilan
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi, terutama jika kredit yang diajukan lebih dari Rp100 juta
- SPT PPh Pribadi untuk kredit diatas Rp50 juta
- Salinan sertifikat tanah atau bangunan
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Jika Anda membeli rumah dari pengembang, pastikan juga memiliki sertifikat tanah yang sah, IMB induk, serta memastikan bahwa semua izin dan infrastruktur prasarana telah tersedia.
Biaya Proses KPR
Saat mengajukan KPR, selain biaya rumah, ada beberapa biaya lain yang harus dipersiapkan, seperti:
1. Biaya appraisal: Biaya yang dikenakan untuk menilai properti yang akan dijaminkan.
2. Biaya notaris: Untuk pengurusan dokumen legalitas properti.
3. Provisi bank: Biaya administrasi yang dikenakan oleh bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: