Diduga Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Mantan Pj Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan

Diduga Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Mantan Pj Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan

Cabjari Tanggamus di Talang Padang menahan mantan Pj Kepala Pekon Tanjung Sari lantaran diduga melakukan korupsi Dana Desa tahun 2020--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, menahan mantan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Tanjung Sari terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa periode anggaran 2020.

"Mantan Pj Kepala Pekon Tanjung Sari yang kami amankan adalah FY (39), warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus," ujar Kepala Cabjari Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H., pada Rabu, 18 September 2024.

Menurut Topo, FY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa setelah ditunjuk oleh Bupati Tanggamus untuk menjabat sebagai Pj Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, pada Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA:Bawa Sabu, Dua Warga Bumi Waras Ditangkap Polsek Tanjung Senang

"Dari seluruh Dana Desa yang telah dicairkan, ditemukan sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp500 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FY dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambah Topo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: