Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor di Area Kampus

Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor di Area Kampus

Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor di Area Kampus--

BACA JUGA:1.657 Orang Sudah Mendaftar CPNS di Bandar Lampung

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: