Pj Gubernur Samsudin Ungkap Penyaluran BBM Nelayan kecil Masih Jadi Tantangan Besar Sektor Perikanan
Pj Gubernur Samsudin Jadi Keynote Speaker dalam FGD tentang Penguatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin menjadi pembicara utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan memperkuat pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Acara tersebut berlangsung di Hotel Grand Mercure, Bandarlampung, pada Kamis 22 Agustus 2024.
FGD ini merupakan wujud implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Samsudin menegaskan bahwa sektor kelautan dan perikanan merupakan pilar penting dalam perekonomian Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin dan Ketua DPRD Minggrum Tandatangani Perda Perubahan APBD 2024
Ia menjelaskan bahwa dengan garis pantai sepanjang 1.319 km, 172 pulau kecil, dan wilayah perairan yang mencakup 41% dari total luas provinsi, Lampung memiliki potensi sumber daya yang sangat besar.
Menurut data terbaru, produksi perikanan di Lampung pada tahun 2023 mencapai 343 ribu ton, yang terdiri dari 189 ribu ton perikanan tangkap dan 154 ribu ton perikanan budidaya. Selain itu, volume ekspor hasil perikanan mencapai 14,4 ribu ton dengan nilai Rp2,1 triliun.
Samsudin juga menyoroti pentingnya memahami perubahan regulasi yang diberlakukan melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.
Ia menekankan bahwa undang-undang ini tidak hanya mempengaruhi sektor hulu dan hilir perikanan, tetapi juga pengelolaan ruang laut, perizinan, dan pengawasan sumber daya kelautan, yang kini menjadi kewenangan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Tak Dapat Formasi, Pemkab Lampung Barat Tidak Melaksanakan Seleksi CPNS 2024
BACA JUGA:Terlibat Tawuran, 9 Remaja di Bandar Lampung Diamankan, 4 Orang Bawa Sajam
"Semangat dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk mengakhiri sistem pelayanan publik yang rumit dan memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Namun, ia juga mengakui bahwa pada tahap implementasi, masih ada beberapa kendala, terutama terkait dengan registrasi usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), yang masih dianggap sebagai satu-satunya dokumen usaha oleh pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: