Polemik Truk Angkutan Batubara, DPRD Lampung Utara Angkat Bicara

Polemik Truk Angkutan Batubara, DPRD Lampung Utara Angkat Bicara

Sejumlah truk angkutan batubara saat melintasi Jalan Alamsyah Ratu Prawira, Kotabumi--

BACA JUGA:Kesbangpol Pesisir Barat Mulai Salurkan Dana Hibah Parpol Tahap Pertama

Kendati demikian, nanti akan berkumpul kembali dan menunggu instruksi lanjutan dari Pemprov Lampung. 

Sebab, kata dia, Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor. 045.2/0208/v.13/2022, menjelaskan di situ tentang peraturan atau ketetapan transportasi Batubara yang melintasi wilayah Provinsi Lampung, memiliki aturan yang harus dipatuhi.

Berat muatan truk pengangkut Batubara dibatasi yaitu hanya 8 TON, dengan jenis kendaraan yaitu truk ringan atau truk sedang dan juga tidak diizinkan untuk berkonvoi. 

Selain itu, truk juga harus dalam keadaan tutup baik menggunakan terpal atau plastik tebal.

BACA JUGA:Penuhi Hak Pemilih di Pilkada 2024, KPU Pesisir Barat Siapkan TPS Khusus di Rutan Krui

Sementara itu, truk fuso memuat Batubara melebihi kapasitas melintas pada malam hari, menghadirkan informasi baru dari media harian di Provinsi Lampung ini.

"Saya baru baca berita yang ditulis koran harian Radar Lampung, bahwa ada truk fuso berkonvoi melintas di Jalan pada malam hari. Hal ini juga akan kita tindak lanjuti sesuai dengan peraturan dan peraturan-undangan yang berlaku," kata Lekok.

Lekok juga mengaku, telah mengikuti rapat di tingkat Provinsi Lampung, saat itu dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung, bahkan saat itu, dihadiri Polda Lampung, jajaran Polres dan para Bupati di wilayah yang melintasi armada Batubara tersebut.

Dalam pertemuan itu, sambung Lekok belum membahas titik terang, terkait keberadaan aktivitas armada transportasi Batubara. 

BACA JUGA:HUT Ke-62, PWRI Diharapkan Terus Berkontribusi Untuk Kesejahteraan Sosial

Kendati demikian, saat itu, terdapat kesimpulan bahwa jalan yang dilintasi Batubara merupakan jalan Nasional yang tentunya merupakan kewenangan pusat untuk mengatasinya.

“Di dalam rapat itu juga, dihadiri dari Kementerian PUPR perwakilan PJU tingkat Provinsi Lampung. Yang mana infrastruktur jalan Nasional mengalami kerusakan maka kewenangan pemerintah pusat yang akan diperbaiki, melalui APBN,” kata Lekok.

Gubernur Lampung, lanjutnya, juga telah menyurati Bupati Way Kanan, tembusannya ke Bupati Lampura, isi surat tersebut, agar wilayah Kabupaten Way Kanan menjadi tempat transit sementara bagi kendaraan Batubara, setelahnya dapat dibongkar dan dimuat dengan truk yang lebih kecil tanpa adanya lagi kasus over kapasitas muatan Batubara lagi.

“Jadi Kabupaten Way Kanan itu, menjadi tempat transit sementara bagi truk besar yang akan melintasi wilayah Lampung. Selanjutnya akan digantikan dengan truk colt diesel yang tentunya tidak over kapasitas,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: