Terlibat Narkoba, 4 Orang Diamankan Polres Lampung Timur, Barang buktinya Segini

Terlibat Narkoba, 4 Orang Diamankan Polres Lampung Timur, Barang buktinya Segini

4 orang diamankan Polisi lantaran terlibat narkoba. Foto Dok Polres Lamtim--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Petugas Kepolisian menangkap 4 warga yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, diwilayah Kecamatan Batanghari.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Kamis (11/7), menjelaskan bahwa inisial tersangka para tersangka adalah : SP (35), SK (49), RD (20) warga Kecamatan Batanghari, dan RW (21) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Para tersangka ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada waktu dan tempat yang berbeda, yaitu di Desa Banjarejo dan Bumiharjo, Kecamatan Batanghari.

BACA JUGA:Lagi, Diskopukmnaker Lampung Utara Buka Pelatihan Menjahit

BACA JUGA:Sambut Kedatangan Presiden Jokowi, Masyarakat Lampung Utara Padati Jalan

"Proses penangkapan terhadap 3 orang tersangka laki-laki, dan 1 orang tersangka wanita ini, dilakukan oleh Petugas Kepolisian pada Rabu (10/7) malam, " terangnya.

Dalam proses penangkapan, Petugas Kepolisian juga berhasil menyita 9 Bungkusan Plastik Klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan 5 unit Telepon Genggam, sebagai barang bukti.

Para tersangka dan barang buktinya, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:156 Siswa Ditukna di SPN Kemiling Polda Lampung

BACA JUGA:Pelaku Penusukan di Ramayana Diringkus Polisi

Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: