Tim Pemkab Lambar Evaluasi Desa Layak Anak di Pekon Sindang Pagar
Evaluasi Desa/Kelurahan Layak Anak di Pekon Sindang Pagar --- FOTO DOK--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Pemkab Lampung Barat (Lambar) melakukan evaluasi Kecamatan, Desa/Kelurahan Layak Anak, dengan menuju salah satu pekon sasaran yakni Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Selasa 9 Juli 2024.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perpustakaan Daerah (Perpusda) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Kedatangan tim gabungan tersebut disambut Camat Sumber Jaya Agus Hadi Purnama, S.IP, Kepala Puskesmas Sumberjaya Mediansah, S.Km, M.Kes. Peratin Sidang Pagar Sudriman dan unsur masyarakat.
Ketua rombongan Sekretaris DP2KBP3A Lambar Ahmad Sukri, S.Pd, mendampingi Kepala DP2KBP3A Danang Hari Suseno, S.Aq, MH., menjelaskan, evaluasi Kecamatan, Desa/Kelurahan Layak Anak bertujuan untuk memenuhi persyaratan status Kabupaten Layak Anak.
Dijelaskannya evaluasi tersebut sebagai tindak lanjut tahapan pengumpulan berkas kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak dari 15 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Lampung Barat.
Dan atas dasar berkas tersebut dari hasil koordinasi tim terpadu Pemkab Lambar disimpulkan 3 kecamatan yang perlu dilakukan evaluasi layak anak yakni Kecamatan Sumber Jaya, Sekincau dan Gedung Surian.
Sehingga Selasa ini evaluasi dimulai dari Kecamatan Sumber Jaya dengan sasaran Pekon Sindang Pagar.
"Sesuai dengan regulasinya untuk memenuhi status Kabupaten Layak Anak dimulai dari tingkat pekon/kelurahan lalu kecamatan," terangnya.
BACA JUGA:Server Rusak, Pembuatan KTP-el di Pesisir Barat Terhambat
Dalam evaluasi itu sendiri kegiatan yang dilakukan oleh tim tangkap layar yakni tinjau lapangan verifikasi berkas yang diajukan sebelumnya, termasuk mengecek faktor pendukung mulai dari pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.
Dimana untuk Pekon Sindang Pagar masih ditemukan beberapa kekurangan tetapi masih bisa dilakukan susulan berkas dan itu diberi jeda waktu selama tiga hari kerja.
Ahmad Sukri menegaskan, dalam pelaksanaannya evaluasi bukan hanya untuk memenuhi penilaian dari berkas yang diusulkan tetapi kedepannya upaya untuk dapat melindungi dan memenuhi hak-hak anak sehingga tercipta anak yang jauh dari kekerasan ketersediaan kebutuhan kesehatan pendidikan maupun lainnya.
Terkhusus bagi anak yang berkebutuhan khusus dapat terpenuhi tentang apa yang menjadi kebutuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: