Full Senyum, Saat ini Status Bansos PKH dan BPNT di SIKS-NG Sudah SP2D

Full Senyum, Saat ini Status Bansos PKH dan BPNT di SIKS-NG Sudah SP2D

Bansos PKH dan BPNT di SIKS-NG Sudah SP2D--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira bagi para keluarga penerima manfaat (KPM) karena dikabarkan status PKH dan BPNT di SIKS-NG sudah SP2D.

Tengah viral ada saldo masuk Rp 400 ribu di kartu KKS, apakah benar itu bansos merupakan bansos alokasi bulan Juli-Agustus 2024?

Ada KPM mengabarkan bahwa di kartu KKS miliknya ada masuk saldo Rp 400 ribu dan telah diambil pada tanggal 1 Juli 2024 kemarin.

Apakah saldo tersebut merupakan pencairan BPNT via kartu KKS atau PKH?

BACA JUGA:4 Bansos Cair untuk KPM PKH, BPNT dan non DTKS Pekan Ini

Setelah dicek di aplikasi SIKS-NG pencairan PKH dan BPNT ternyata belum ada perubahan periode salur dan masih tetap statusnya pencairan bulan Mei-Juni 2024 yang disalurkan melalui kartu KKS maupun melalui PT Pos Indonesia.

Bantuan PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus 2024 via kartu KKS dipastikan belum ada pencairan hingga hari ini.

Saldo Rp400 ribu yang masuk ke kartu KKS merupakan pencairan penerima manfaat baru yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bansos baru alokasi Mei-Juni 2024.

Di SIKS-NG untuk saat ini statusnya sudah SP2D, begitu juga bantuan BPNT bagi penerima manfaat baru statusnya sudah SP2D di SIKS-NG.

BACA JUGA:Banjir Struk Untuk Pencairan! PKH dan BPNT Pada Juli Agustus 2024 Sudah Cair

Bulan Juni kemarin, ternyata ada beberapa KPM yang diambil dari DTKS belum menerima bantuan sosial atau sudah mendapatkan bansos dan mendapatkan bansos baru.

Contohnya sudah masuk dalam DTKS dan belum menerima bansos apapun, dan di bulan Juni lalu ditetapkan Kemensos sebagai penerima PKH maupun BPNT.

Setelah dicek di aplikasi SIKS-NG para penerima PKH dan BPNT yang baru ditetapkan Kementerian Sosial statusnya sudah SP2D dan akan disalurkan mulai awal bulan Juli 2024.

Jadi, saldo masuk Rp 400 ribu pada tanggal 1 Juli 2024 bisa jadi merupakan saldo PKH atau BPNT yang disalurkan kepada para KPM baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: