Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja Berhasil Digagalkan Polres Lampung Selatan
--
BACA JUGA:Pendaftar PPDB di SMAN 1 Pesisir Selatan Membludak
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkas Kapolres (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: