126 Tower Telekomunikasi di Lampung Barat Kantongi Izin PBG

126 Tower Telekomunikasi di Lampung Barat Kantongi Izin PBG

Kepala DPMPTSP Lampung Barat Drs. Daman Nasir, M.P--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga kini sudah ada 126 tower telekomunikasi yang telah mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Sejauh ini ada 126 tower telekomunikasi yang di bangun di Kabupaten Lampung Barat yang telah memiliki izin PBG,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lampung Barat Drs. Daman Nasir, M.P, Jumat 28 Juni 2024.

Daman memaparkan, sebanyak 126 tower yang telah mengantongi izin yaitu antara lain Tower Telekomunikasi Solusi Tunas Prama 8 tower, Tower Bersama Group 34 tower, Protelindo 13 tower, Telkomsel 15 tower, Daya Mitratel 6 tower, Inti Bangun Sejahtera 5 tower, Indosat 5 tower, Gihon 2 tower,  Centratama Menara Indonesia 5 tower,  Persada Sokta Tama 2 tower, Mitrate 3 tower, EBT 2 tower, dan PT Daya Mitra Telekomunikasi satu tower.

Kemudian, XL Axiata 3 tower, PT Tower Bersama Group 2 tower, TBG satu tower, Era Bangun Towerindo 1 tower,  Agus Prima QQ PT Tower Bersama 2 tower,  Alvian Pandu Wirawan 1 tower,  serta PT. Solusi Menara Indonesia 1 tower dan Pt. Tower Bersama Group 4, serta Ryan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia 3 tower. 

BACA JUGA:2 Pekan Bergerak, 46 Tersangka Judi Online Berhasil Dibekuk Polda Lampung

Lebih jauh dia mengatakan, ke 126 tower itu tersebar di Kecamatan Sumber Jaya 12 tower, Kecamatan Lumbok Seminung lima tower, Kecamatan Batu Brak tujuh tower, Kecamatan Belalau empat tower, Kecamatan Suoh empat tower, Kecamatan Pagar Dewa lima tower, Kecamatan Sukau 12 tower, Kecamatan Kebun Tebu delapan tower. 

Lalu, Kecamatan Bandar Negeri Suoh delapan tower, Kecamatan Gedung Surian sebanyak sembilan tower, Kecamatan Sekincau sebanyak 13 tower, Kecamatan Way Tenong sembilan tower, Kecamatan Batu Ketulis tujuh tower, Kecamatan Air Hitam tujuh tower, dan Kecamatan Balik Bukit sebanyak 16 tower.

Lanjut dia, adapun syarat untuk mendirikan bangunan tower telekomunikasi yaitu ada persetujuan bangunan gedung (PBG),  identitas pemohon, KKPR/tata ruang, surat kepemilikan tanah, izin lingkungan serta dokumen teknis.

“Sebelum dilakukan pembangunan, pihak perusahaan terlebih dahulu harus mengurus perizinan. Kalau sudah ada izin baru bisa mendirikan bangunan tower,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: