Coklit Pilkada 2024 Sekarang Bisa Melalui Video Call

Coklit Pilkada 2024 Sekarang Bisa Melalui Video Call

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di 15 Kabupaten/kota se Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di 15 Kabupaten/kota se Lampung bisa melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024, dengan metode video call. 

Coklit dengan video call tersebut baru dilakukan dalam tahap Pilkada 2024, sedangkan pada Pemilu 2024 hal tersebut belum diatur. 

Metode coklat dengan video call tersebut diatur dalam pasal 14 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2024 tentang, Penyusunan Daftar Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Disebutkan, dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el.

BACA JUGA:Awasi Coklit Data Pemilih, Bawaslu Pesisir Barat Buka 130 Posko Kawal Hak Pilih

Sedangkan dalam pasal 14 ayat (2) disebutkan dalam hal Pemilih yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemui secara langsung, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan. 

"Benar, dalam juknis di PKPU dimungkinkan dengan video call," ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Antoniyus Cahyalana saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024). 

Anton menjelaskan, video call merupakan opsi terkahir jika memang, petugas Pantarlih benar-benar kesulitan bertemu dengan warga yang dicoklit karena dalam keadaan tertentu, seperti jam kerja atau halangan lainnya. 

"Itu opsi terakhir, makanya Pantarlih harus koordinasi juga dengan pamong dan RT setempat juga," kata Anton. 

BACA JUGA:Sudah 16 Kasus Kekerasan Pada Anak di Pesisir Barat

Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan, Bawaslu telah mengetahui adanya aturan coklit dengan video call. 

"Terkait hal tersebut jajaran pengawas sudah kami instruksikan untuk memaksimalkan kordinasi dengan Pantarlih, karena dengan jumlah yang tidak sama antara PKD dan Pantarlih tentunya tidak semua bisa kita awasi secara melekat," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Hamid, harus ada komunikasi antara Pantarlih dan PKD ketika mencoklit, apalagi dengan metode video call tersebut.

"Agar kita bisa awasi melekat, kita juga ada posko pengaduan, dan nanti ada uji petik hasil coklitnya Pantarlih," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: