Wow! 9 Perangkat Daerah di Lampung Barat Kelola Dana Insentif Fiskal Rp14,535 Miliar
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Barat Ir. Okmal, M.Si--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sembilan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lampung Barat tahun ini akan mengelola Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp14.535.665.000 dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, pada tahun 2023 lalu, Kabupaten Lampung Barat menerima DIF Rp5.803.114.000 namun tahun 2024 ini akan menerima anggaran sebesar Rp14.535.665.000.
“Jadi jumlah DIF yang akan diterima tahun ini mengalami kenaikan yang signifikan,” ujar Okmal, Senin 24 Juni 2024.
Menurut dia, anggaran DIF sebesar Rp14.535.665.000 itu akan dialokasikan untuk sembilan Perangkat Daerah yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp8.722.595.998, Dinas Sosial Rp338.128.000, Dinas Ketahanan Pangan Rp427.785.500, Dinas Perhubungan Rp824.576.850, serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Rp443.084.652.
BACA JUGA:Sambung Silaturahmi, PSHT NIC 068 Cabang Lambar Lakukan Audiensi Dengan Polres Lambar
Kemudian, Dinas Perikanan Rp702.583.550, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Rp1.116.696.350, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Rp1.414.215.400 serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian sebesar Rp545.998.700.
“Dari total DIF sebesar Rp14.535.665.000, sebesar 50 persen atau Rp7.267.832.500 telah masuk ke kas daerah,” ujar dia.
Lanjut dia, adapun kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bersumber dari DIF antara lain yaitu Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan, Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Kemudian, Disbunnak antara lain kegiatan penyediaan pelayanan jasa medik veteriner dan selanjutnya di DTPH akan ada kegiatan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
BACA JUGA:10 Kaos Distro Pria Anti Gerah dan Nyaman dari Blythe
“Pemerintah pusat mengalokasikan DIF sebagai bentuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada daerah yang berkinerja baik,” ujar dia.
Sekadar diketahui, Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 lalu menerima dana insentif fiskal (DIF) dari pemerintah pusat sebesar Rp5.803.114.000.
Pengalokasian DIF tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
DIF untuk Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 sebesar Rp5.893.114.000,- itu dialokasikan pada tujuh Perangkat Daerah, rinciannya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp2.487.359.462, Dinas Kesehatan Rp682.362.500, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp927.107.000, RSUD Alimuddin Umar Rp814.000.000, Dinas Sosial Rp335.014.000, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp249.885.700, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Rp397.351.000. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: