Bantu Tingkatkan Mutu dan Kualitas Kopi, Peratin Tebaliokh Bagikan Bantuan Terpal

Bantu Tingkatkan Mutu dan Kualitas Kopi, Peratin Tebaliokh Bagikan Bantuan Terpal

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Untuk mendukung peningkatan kualitas dan mutu biji kopi, sebanyak 170 orang petani kopi di Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat mendapat bantuan terpal dari pemerintah pekon setempat.

Bantuan salah satu sarana prasarana pertanian itu menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) tahun 2024, melalui program anggaran ketahanan pangan. 

Peratin Tebaliokh, Iwan Susanto mengatakan melalui anggaran ketahanan pihaknya tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur jalan usaha tani, namun juga berupaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas hasil kopi sebagai komoditas utama hasil bumi di wilayah setempat. 

“Tahun ini kami menganggarkan bantuan terpal sebagai tempat penjemuran buah kopi, harapannya bantuan ini dapat mendukung peningkatan mutu dan kualitas biji kopi yang dihasilkan petani sebagai komoditas unggulan di pekon tebaliokh,” kata dia.  

BACA JUGA:Ratusan Hewan Persiapan Qurban Diperiksa Kesehatannya, Ini Hasilnya..

Ia berharap bantuan itu akan semakin memotivasi petani agar dapat mengedepankan mutu dan kualitas biji kopi yang dihasilkan mulai dari pemetikan sampai dengan pengolahan pasca panen.

“Kedepan melalui ketahanan pangan kami akan terus berupaya bukan sebatas mendistribusikan bantuan terpal saja. Tetapi juga akan memfasilitasi pelatihan bagi anggota Poktan untuk mendorong peningkatan produktivitas hasil panen kopi,” imbuhnya. 

Untuk diketahui, program bantuan ini sejalan dengan program pemerintah daerah yang pada tahun 2019 lalu Pemkab Lambar telah mengeluarkan surat edaran (SE) bupati nomor B/247/SE/III.11/2019 tentang larangan untuk tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas dan di jalan raya.

SE bupati tentang larangan untuk tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas dan di jalan raya tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Lambar, lurah dan peratin se-Lambar, serta kepala BPP.

BACA JUGA:Jelang Libur Sekolah, Tunjangan Profesi Guru di Lampung Barat Rp14,871 Miliar Cair

SE tersebut berisi tentang larangan kepada seluruh masyarakat khususnya petani kopi agar tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas, karena akan beresiko terserang cendawan (jamur).

Dimana beberapa spesies cendawan yang menyerang biji kopi dapat memproduksi toksin (racun).

Dari beberapa penelitian diketahui bahwa beberapa spesies Aspergillus dan Penicillium dapat memproduksi okratoksin, toksin penyebab keracunan ginjal pada manusia maupun hewan yang bersifat karsinogen (zat yang menyebabkan kanker).

Selain itu, kopi akan terkontaminasi aroma tanah karena kopi bersifat higroskopis (menyerap aroma sekitarnya), sehingga akan mempengaruhi cita rasa dari kopi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: