Per 1 Juni, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjung Karang Menjadi Maksimal 7 Hari

Per 1 Juni, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjung Karang Menjadi Maksimal 7 Hari

--

BACA JUGA:Rumah Kepala OJK Bandar Lampung, Nyaris Terbakar Gara-gara Genset

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka,” tutup Zaki.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: