Per 1 Juni, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjung Karang Menjadi Maksimal 7 Hari

Per 1 Juni, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjung Karang Menjadi Maksimal 7 Hari

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mulai 1 Juni 2024 lalu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjung Karang menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA.

Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 sampai dengan 45 hari.

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari. 

BACA JUGA:Masjid At Taubah Jagabaya 2 Terima Bantuan Dana Hibah dari Pemkot Bandar Lampung

Untuk lebih memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.

Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital. 

Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.

Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di beberapa stasiun wilayah Divre IV Tanjungkarang yaitu Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi, dan Stasiun Baturaja, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

BACA JUGA:Berikut Ini Untuk Jadwal PPDB Bandar Lampung, Mulai dari TK, SD, Hingga SMP Tahun Ajaran 2024/2025

Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.

Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA. 

Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.

Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: