Pj. Bupati dan Sekda Jalankan Ibadah Haji, Kadisdukcapil Lukman Jadi Plh Bupati Mesuji

Pj. Bupati dan Sekda Jalankan Ibadah Haji, Kadisdukcapil Lukman Jadi Plh Bupati Mesuji

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melalui Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim menyerahkan Surat Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Mesuji kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung Lukman di Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung, Senin 3 Juni 2024.

Penunjukan Lukman ini lantaran Febrizal Levi Sukmana selaku Penjabat (Pj) Bupati Mesuji sedang cuti menjalankan ibadah haji. 

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji Syamsudin yang sebelumnya ditunjuk sebagai Plh Bupati Mesuji, per tanggal 3 Juni 2024 ini juga cuti untuk melaksanakan ibadah haji. 

Senen mengatakan penunjukkan Lukman sebagai Plh Bupati Mesuji untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Hingga April 2024 Ada 4.151 Kasus DBD, Kadiskes Lampung: Itu Masih Dibawah Rata-rata Nasional

"Selamat menjalankan tugas, Bapak Gubernur berpesan agar laksanakan amanah ini dengan baik," kata Senen.

Senen turut mengajak jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji untuk bisa membantu tugas-tugas Lukman selama menjabat sebagai Plh Bupati. 

"Untuk rekan-rekan jajaran Pemkab Mesuji untuk tolong dibantu Pak Lukman dalam melaksanakan tugasnya," katanya. 

Sementara itu, Kapala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah, Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Binarti Bintang mengatakan Lukman akan menjalani tugasnya sebagai Plh, Bupati Mesuji terhitung mulai tanggal 3 Juni hingga 25 Juli 2024.

BACA JUGA:RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Launching Layanan Stereotaxy

"Pak Lukman sebagai Plh Bupati terhitung sejak Sekda Mesuji cuti sampai berakhir masa cuti Pak Levi," ujar Binarti. 

Dalam penyerahan surat penugasan itu, turut dihadiri Sekda Kabupaten Mesuji Syamsudin dan jajaran Pejabat Pemerintah Kabupaten Mesuji.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: