Ustadz Adi Hidayat : Haram Hukumnya Hewan Cacat Dijadikan untuk Kurban
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Idul Adha salah satu hari besar umat Islam di dunia, ditandai dengan berlangsungnya puncak Ibadah Haji di Makkah, Arab Saudi. Untuk yang mampu dianjurkan berkurban dengan hewan ternak.
Berikut ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang ciri-ciri hewan kurban menurut Islam.
Hewan yang dapat dikurbankan yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta.
Hewan-hewan yang hendak dikurbankan harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Begini Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat
Ia menjelaskan bahwa hewan yang akan dikurbankan setidaknya dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan dengan usianya.
"Jadi menurut para ulama terbagi menjadi tiga, ada hewan kambing dan domba, ada sapi dan kerbau, lalu ada juga unta," ucap Ustadz Adi Hidayat.
ketiga kelompok hewan ini boleh dijadikan sebagai kurban. Namun masing-masing hewan harus memiliki kriteria dan syaratnya.
"Untuk kambing dan domba sudah masuk satu tahun mau masuk tahun kedua. Jadi minimal satu tahun lah," terangnya.
BACA JUGA:Hisab untuk Orang Berilmu Itu Berbeda, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Menurut fikih hambali kambing dan domba yang boleh dikurbankan jika telah memasuki usia 6-7 bulan. Namun umumnya, yang disepakati yaitu pendapat jumhur ulama. Kambing dan domba yang dikurbankan harus berusia minimal 1 tahun masuk tahun kedua.
"Untuk hewan kurban sapi dan kerbau itu 2 tahun masuk usia ketiga. Tapi banyak yang mengambil bulatnya saja usia 3 tahun. Kalau unta masuk usia 5 tahun" jelas Ustadz Adi Hidayat.
Hewan-hewan yang dikurbankan sebaiknya harus dilihat kondisinya. Karena tidak semua hewan boleh dikorbankan, khususnya hewan yang kondisinya cacat fisik.
"Kata Nabi, 4 kategori hewan yang tidak boleh dikurbankan. Diantaranya: Hewan yang matanya buta, maka haram hukumnya untuk dikorbankan karena cacat permanen,"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: