Begini Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Begini Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - jika memiliki utang puasa ramadhan sebaiknya segera dibayar.

Cara membayar hutang puasa Ramadhan atau Qadha Puasa Ramadhan.

Banyak yang sudah lupa dengan jumlah hutang puasa, karena sudah tidak dibayar selama bertahun-tahun.

Ulama sepakat setiap puasa yang sudah tertinggal atau tidak dikerjakan hukumnya wajib di qadha atau diganti pada hari-hari lain selain bulan Ramadhan.

BACA JUGA:Hisab untuk Orang Berilmu Itu Berbeda, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 184-185.

Fa mang kana minkum maridhon au ‘ala safarin fa ‘iddatum min ayyamin ukhar, wa ‘alallazina yuthiiquunahu fidyatun tha’amu miskin, fa man tathawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashuumuu khairul lakum ing kuntum ta’lamuun.

Artinya:

"Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat : Perbaiki Shalat Maka Allah SWT akan Sempurnakan Hidupmu

"Persoalannya hutang puasa yang sudah menahun, bertemu lagi dengan Ramadhan dan belum sempat diganti. Maka ada dua pendapat ulama, mayoritas ulama menyebut selain mengqadha puasa juga membayar fidyah memberi makan orang miskin," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Pandangan tersebut dari Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali yang mana orang-orang yang memiliki utang puasa dihukumi dengan membayar fidyah mengacu dari qiyas orang yang tidak mampu menunaikan puasa harus memberi makan fakir miskin.

Pandangan Mazhab Hanafi, Qadha puasa dan fidyah itu pilihan dan tidak menggabungkan keduanya.

"Menurut Abu Hanifah jika ada utang puasa maka bisa mengqadha puasa dan tidak wajib membayar fidyah, qadha lebih utama daripada fidyah," UAH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: