Pemprov Cabut Pergub Tentang Tata Kelola Panen Tebu sebagai Bentuk Tindak Lanjut Putusan MA

Pemprov Cabut Pergub Tentang Tata Kelola Panen Tebu sebagai Bentuk Tindak Lanjut Putusan MA

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mahakam Agung (MA) memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanam Tebu.

Terkait hal tersebut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan jika dalam hal ini putusan MA  bersifat final dan mengikat sehingga Pemprov Lampung akan mengikuti.

"Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu untuk menghormati putusan Pengadilan/Mahkamah Agung, maka Gubernur Lampung mencabut Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tersebut," kata Fahrizal, Selasa 21 Mei 2024.

Lanjutnya pasca dicabut pergub itu pihaknya  terlebih dahulu akan melihat keadaan dilapangan.

BACA JUGA:Kabupaten/Kota Wajib Susun RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang Selaras dengan Provinsi Lampung

"Kita lihat keadaan ya. Yang penting kita cabut dulu, kita harus hormati keputusan MA," jelasnya.

Berdasarkan surat Nomor :1P/HUM/2024 , MA memerintahkan Gubernur Lampung untu mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023.

Untuk diketahui sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengidentifikasi setidaknya ada 20 ribu hektar lahan perkebunan tebu di Provinsi Lampung yang ditengarai dipanen dengan cara dibakar. 

Dua perusahaan terindikasi terlibat pembakaran lahan tebu yaitu PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP).

BACA JUGA:Gubernur Arinal Hadiri Pengajian Akbar dan Berikan Sejumlah Bantuan di Kabupaten Way Kanan

Adapun perusahaan melakukan Pembakaran lahan tebu oleh perusahaan ini dilakukan secara berulang sejak tahun 2021 itu yang dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan meningkatkan emisi karbon di udara.

"Pada periode 2021 kami menemukan lahan perkebunan tebu seluas 5.400 hektar dibakar. Lalu di tahun 2023 kami menemukan sekitar 14 ribu hektar lahan tebu yang dibakar. Lokasinya pemantauan ini hanya kami cek di dua perusahaan, belum seluruhnya," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti Kantor KLHK, Jakarta, Senin 20 Mei 2024 kemarin.

"Kami tidak tinggal diam, seluruh laporan dan data di lapangan kami tampung," tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: