Diduga Jual Emas Palsu di Bandar Lampung, WNA Asal China Ditangkap Polisi

Diduga Jual Emas Palsu di Bandar Lampung, WNA Asal China Ditangkap Polisi

Diduga Jual Emas Palsu di Bandar Lampung, WNA Asal China Ditangkap Polisi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam kasus penipuan emas palsu di kota tersebut.

Pelaku bernama Nanchang Zhang (56) ditangkap di Toko Plaza Kunci, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Kamis, 6 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan logam berwarna kuning yang menyerupai emas, dikenal dengan sebutan Tail China, kepada pemilik toko emas di sepanjang jalan tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Zhang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti paspor atau visa. Selain itu, ia hanya bisa berkomunikasi dalam bahasa Mandarin," ujar Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay.kamis, Maret 2025.

 

Akibat kendala bahasa, polisi mendatangkan ahli bahasa Mandarin untuk membantu pemeriksaan. Namun, masih ada beberapa hal yang belum dapat dijelaskan oleh Zhang.

Selama penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain:

_ 59 buah Tail China dengan total berat 6,07 kilogram

_ Sebuah ponsel Nokia 105

 

_ Sebuah tas ransel hitam yang digunakan untuk membawa barang tersebut

Hasil koordinasi dengan Dinas Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung mengungkapkan bahwa Zhang berdomisili di Jakarta dan pernah terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Polresta Barelang, Kepulauan Riau.

"Dari informasi yang kami himpun, pelaku diduga telah melakukan aksi penipuan dengan modus serupa di berbagai daerah, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 2 miliar," kata Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay.

Meski demikian, di Bandar Lampung, Zhang belum dapat dijerat hukum karena aksinya baru sebatas menawarkan barang palsu tanpa adanya transaksi yang merugikan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: