Polisi Masih Tunggu Hasil Penghitungan Kerusakan HL Register 43 B di Belalau

Polisi Masih Tunggu Hasil Penghitungan Kerusakan HL Register 43 B di Belalau

Ilustrasi Penebangan Pohon-AI Image Generator-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Proses penyelidikan terhadap kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara, wilayah Batu Balai, Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) masih terus berjalan.

Untuk melengkapi proses penyelidikan, hingga kini, Satreskrim Polres Lambar masih menunggu sejumlah data diantaranya terkait total kerusakan HL dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yakni pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). 

Kasat Reskrim Polres Lambar, Iptu Juherdi Sumandi S.H, M.H., mengaku, kasus penebangan liar yang terjadi di Kawasan HL Register 43 B itu masih dalam tahap penyelidikan dan untuk melengkapi berkas perkara pihaknya masih menunggu data hasil penghitungan luas lahan dari pihak BPKH.

“Kami masih menunggu (data) dari pihak BPKH, terkait jumlah luas hutan lindung yang rusak dan mana saja lahan yang sudah diterbitkan izinnya. Artinya kasus ini masih lidik (penyelidikan) dan prosesnya cukup panjang karena ada tahapan-tahapan yang memang harus dilakukan,”ujar Juherdi.

BACA JUGA:DBD Menjadi ‘Ancaman’ Bersama, Kadiskes Lampung Barat Ajak Masyarakat Peduli

Ia mengatakan, bahwa dalam penyelidikan terhadap kasus penebangan hutan secara liar itu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kehutanan sebagai saksi ahli untuk memastikan titik koordinat dan luas lahan yang terdampak kerusakan.

“Ya, hal-hal yang berkaitan dengan penghitungan luas lahan dan terkait izin itu kita koordinasikan ke pihak kehutanan sebagai pihak yang berkompeten. Jadi untuk sementara itu dulu, perkembangan selanjutnya kami informasikan kembali,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kawasan HL Register 43 B Krui Utara tepatnya di wilayah Batu Balai, Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat rusak akibat aktivitas perambahan atau ilegal logging.

Dilaporkan ada sekitar 11 hektar (Ha) lahan hutan kini kondisinya gundul, setelah ratusan batang pohon ditebang oleh para perambah yang disinyalir merupakan warga lokal wilayah kecamatan setempat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: