Jalan Nanang Ermanto Menuju Pilkada Selatan
Muncu dua argumentasi berbeda terkait kemungkinan pencalonan Nanang Ermanto pada Pilkada Lampung Selatan--
Bagaimana tidak, sumpah jabatan bagi pejabat daerah yang biasanya dilakukan di aula pemda, dipindahkan ke areal masjid.
Mungkin dimaksudkan agar persaksian sumpah jabatan itu mendapat legitimasi transendental.
Impactnya tentu akan ada rasa takut untuk melakukan korupsi bagi si pemegang amanah.
Asiknya lagi, sahabat saya seorang pejabat ASN yang biasa saya panggil “pay” karena lentur jemarinya ketika memainkan gitar dan dikenal sebagai musisi Rock n Roll tiba-tiba berpakaian timur tengah tak lupa dengan peci khas di kepalanya.
Hari harinya banyak ia habiskan di lingkungan masjid Bani Hasan yang kala itu berpusat sebagai sentrum pergerakan.
Ia menjadi sosok yang lebih islami ketika itu. Melihat itu hati saya berbahagia, sebab apalagi yang dicari selain kebahagiaan karena menjalani sunnah nabi.
Harapan besar yang disandarkan kepada Zainudin Hasan seketika buyar, sebab di akhir Juli 2018, Zainudin Hasan tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bermula dari sini keadaan hukum bagi Nanang Ermanto sebagai Bupati mengalami perubahan demi perubahan.
Membaca penjelasan Kabag Hukum Pemda Lampung Selatan, diketahui bahwa pada tanggal 27 Juli 2018, Mendagri menerbitkan surat Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan.
Tentu kebijakan ini akibat dari ditahannya Zainudin Hasan.
Tindak lanjut dari surat Mendagri tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2018, Gubernur Lampung menerbitkan surat yang memerintahkan Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas-tugas Bupati.
7 bulan kemudian Mendagri mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Selatan.
Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 12 Maret 2019 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.
Setahun kemudian pada tanggal 6 maret 2020 Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.
Kemudian pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: