Bobol Rumah Milik Tetangganya, Seorang Petugas Parkir Berhasil Diringkus

Bobol Rumah Milik Tetangganya, Seorang Petugas Parkir Berhasil Diringkus

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap AM (49), warga Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Pria dengan 5 orang anak ini, ditangkap lantaran diduga keras sebagai pelaku pencurian sejumlah barang berharga milik korban AS (28), yang terjadi pada Kamis 11 April 2024 sore, di jalan Tamin, Gang Abdurrahman, Kelurahan Sukajawa Baru, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.

Sejumlah barang berharga yang berhasil diambil oleh pelaku ini seperti televisi, Handphone, cincin dan kalung emas milik korban.

Selaku Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono dengan mewakili Kapolresta Bandar Lampung ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Warga Pesawaran Diringkus Polisi Akibat Menggelapkan Sepeda Motor

"Betul pelaku AM (49) kita tangkap di kediamannya, tanpa perlawanan" ungkap Kompol Mujiono.

Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang.

"Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, korban sedang berada di rumah mertuanya" jelas Mujiono.

Korban baru mengetahui dan menyadarinya setelah ia diberitahu oleh tetangganya.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gelar Nobar Piala Asia U23 di Tugu Adipura

 

"Korban sendiri di hubungi oleh tetangganya, karena pintu belakangnya rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, setelah dilakukan pengecekan, ternyata setelah dilakukan pengecekan ternyata benar kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan serta sejumlah barang hilang," jelas Kompol Mujiono.

Setelah melakukan aksinya, pelaku menitipkan sejumlah barang hasil curian kepada salah seorang teman seprofesinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: