Ayo! Segera Daftarkan KTP Anda, hanya Diberi Waktu Sampai 31 Mei 2024

Ayo! Segera Daftarkan KTP Anda, hanya Diberi Waktu Sampai 31 Mei 2024

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah dengan melalui Kementrian ESDM melakukan pembelian liquefied petroleum gas (elpiji) 3 kg hanya untuk masyarakat yang terdaftar.

Adapun bagi masyarakat yang masih bisa melakukan pendaftaran dengan menggunakan KTP dalam pembelian gas melon itu hingga 31 Mei 2024.

Selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi mengatakan hal ini karena masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg masih sangat sedikit.

"Sebenarnya untuk target kami kemarin di tanggal 31 Januari 2024. Tetapi sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu, kami perpanjang sampai 31 Mei 2024,” terangnya.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 2 dan Bantuan Sembako Bulan April 2024 Disalurkan

Adapun untuk melakukan pendaftaran sebagai pembeli elpiji 3 kg cukup mudah tidak perlu membawa KTP serta Kartu Keluarga (KK).

Sebagai konsumen dan kelompok usaha mikro juga perlu untuk menyertakan foto tempat usaha saat melakukan pendaftaran ini.

Kemudian juga membawa semua berkas tersebut ke pangkalan resmi Pertamina untuk dilakukan pendataan.

Nanti petugas di pangkalan akan melakukan pendaftaran bagi masyarakat supaya mereka dapat membeli elpiji 3 kg.

BACA JUGA:Cara Cek Bansos Cair Bulan April 2024

Yang nantinya akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

Dan untuk masyarakat yang sudah terdaftar bisa membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan cara menunjukkan KTP.

Adapun kelompok masyarakat yang termasuk dalam pengguna elpiji 3 kg meliputi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasak, nelayan, dan petani.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa DTKS dan P3KE terekam dalam server Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: