Berikut Kebijakan Khusus Pemprov Lampung Selama Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang

Berikut Kebijakan Khusus Pemprov Lampung Selama Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengungkapkan beberapa kebijakan khusus untuk kelancaran arus balik Lebaran 2024 di Pelabuhan Panjang-Ciwandan.

Bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memiliki tiket namun terhambat kemacetan selama perjalanan diantaranya memberlakukan kebijakan "Tiket Hangus Ditiadakan".

Tiket yang melewati jam check-in akibat kemacetan tetap dapat diterima untuk masuk ke pelabuhan. 

Pengguna jasa diimbau untuk menyampaikan kepada petugas agar tiket dapat divalidasi dan diproses untuk check-in.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Ikuti Rakor Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni

Penumpang yang belum memiliki tiket atau belum saatnya memasuki pelabuhan sesuai e-ticket tidak diperkenankan memasuki area pelabuhan.

Seluruh pengguna jasa dingatkan untuk selalu membawa dan menunjukkan kartu identitas yang sah saat melakukan proses check-in di pelabuhan. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.

Pastikan data diri pada tiket seperti nama, nomor identitas, dan tanggal lahir sesuai dengan kartu identitas yang Anda bawa.

BACA JUGA:Polda Lampung Berlakukan Screening Tiket Kapal saat Arus Balik Lebaran 2024

Penumpang yang tidak memiliki tiket atau tidak dapat menunjukkan kartu identitas yang sah tidak akan diperkenankan untuk melakukan penyeberangan. 

Tiket yang tidak sesuai dengan kartu identitas juga akan ditolak saat proses verifikasi.

Jadwal Penyeberangan Panjang - Ciwandan

12-18 April 2024:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: